KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Barang-barang kecantikan kosmetik masuk ke dalam salah satu jenis komoditas yang tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor atau PPh pasal 22 mengalami kenaikan dari 2,5% menjadi 10%. Produsen kosmetik lokal bisa memanfaatkan peluang ini untuk memperluas pasar. Corporate Secretary PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) Alia Dewi menyambut baik aturan ini karena akan mampu meningkatkan daya saing industri kosmetik tanah air, sehingga akan meningkatan kualitas produk. “Tentunya akan memberi manfaat untuk kosmetik lokal untuk berkembang dan akan meningkatkan daya saing,” kata Alia, Sabtu (8/9). Terkait dengan pemanfaatan momentum ini, TCID masih perlu mengkaji langkah apa yang akan segera dilakukan “Peraturan ini baru keluar, dan kami masih perlu mengkaji untuk melihat langkah penyesuaian yang bisa TCID ambil. Rencana ekspansi besar untuk saat ini masih belum ada dalam agenda perusahaan, masih fokus ke reguler saja,” kata Alia.
Mandom Indonesia masih mengkaji langkah untuk memanfaatkan kenaikan PPh impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Barang-barang kecantikan kosmetik masuk ke dalam salah satu jenis komoditas yang tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor atau PPh pasal 22 mengalami kenaikan dari 2,5% menjadi 10%. Produsen kosmetik lokal bisa memanfaatkan peluang ini untuk memperluas pasar. Corporate Secretary PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) Alia Dewi menyambut baik aturan ini karena akan mampu meningkatkan daya saing industri kosmetik tanah air, sehingga akan meningkatan kualitas produk. “Tentunya akan memberi manfaat untuk kosmetik lokal untuk berkembang dan akan meningkatkan daya saing,” kata Alia, Sabtu (8/9). Terkait dengan pemanfaatan momentum ini, TCID masih perlu mengkaji langkah apa yang akan segera dilakukan “Peraturan ini baru keluar, dan kami masih perlu mengkaji untuk melihat langkah penyesuaian yang bisa TCID ambil. Rencana ekspansi besar untuk saat ini masih belum ada dalam agenda perusahaan, masih fokus ke reguler saja,” kata Alia.