JAKARTA. Komedian Betawi, Mandra Naih yang juga Direktur Utama PT Viandra Production didakwa merugikan negara sebesar Rp 12,03 miliar terkait pengadaan acara siap siar TVRI yang menggunakan anggaran negara tahun 2012. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian tersebut berasal dari pemahalan atau mark up harga tiga proyek film yaitu Zoid senilai Rp 1,5 miliar, Jenggo Betawi dan film televisi kolosal sebesar Rp 10,46 miliar. "Terdakwa memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Arya Wicaksono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (20/8).
Jaksa menambahkan, Mandra melakukan korupsi bersama tiga rekannya Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image, Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.