JAKARTA. Aktor Betawi Mandra Naih dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pidana penjara 1,5 tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Arya Wicaksono, Rabu (2/12). Hal yang memberatkan Mandra Naih adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menghilangkan pendapatan negara.
Mandra dituntut 1,5 tahun penjara
JAKARTA. Aktor Betawi Mandra Naih dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pidana penjara 1,5 tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Arya Wicaksono, Rabu (2/12). Hal yang memberatkan Mandra Naih adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menghilangkan pendapatan negara.