KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) memukul berbagai dunia usaha dan membuat banyak debitur bank mulai kesulitan membayar cicilan. Perbankan pun mulai gencar melakukan restrukturisasi kredit, memberi keringanan bagi nasabah biar tidak berubah jadi kredit bermasalah. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merelaksasi aturan restrukturisasi bagi nasabah terdampak pandemi itu. Fordanta, salah satu nasabah Bank BRI mengaku baru saja mendapatkan tawaran relaksasi Kredit Tanpa Agunan (KTA) lewat program bertajuk kebijakan angsuran Pinjaman BRI (KRETAP).
Manfaat dan konsekuensi ikut restrukturisasi kredit akibat corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) memukul berbagai dunia usaha dan membuat banyak debitur bank mulai kesulitan membayar cicilan. Perbankan pun mulai gencar melakukan restrukturisasi kredit, memberi keringanan bagi nasabah biar tidak berubah jadi kredit bermasalah. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merelaksasi aturan restrukturisasi bagi nasabah terdampak pandemi itu. Fordanta, salah satu nasabah Bank BRI mengaku baru saja mendapatkan tawaran relaksasi Kredit Tanpa Agunan (KTA) lewat program bertajuk kebijakan angsuran Pinjaman BRI (KRETAP).