JAKARTA. Pemerintah segera menyelesaikan regulasi pendukung pelaksanaan era Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) dalam hal pensiun. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Pensiun akan disahkan akhir Desember ini. Namun, banyak pihak mengkritisi beleid itu karena skema pensiunnya tidak bisa memberikan manfaat yang optimal bagi pekerja. Sesuai draft RPP Jaminan Pensiun, program pensiun berlaku bagi seluruh pekerja , baik swasta ataupun pemerintah. Besaran iuran 8% dari upah, 5% ditanggung pemberi kerja dan 3% pekerja. Pekerja bisa mengambil manfaat dari program itu setelah memasuki usia pensiun atau memenuhi persyaratan masa iur minimal 15 tahun atau yang mengalami cacat total tetap. Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Indra Munaswar, mengatakan, pekerja yang pensiun tidak bisa mendapatkan penghasilan sebesar 50% dari upah yang biasa diterima saat bekerja bila mengandalkan skema pensiun di RPP tersebut. Padahal, pendapatan ideal saat pensiun mencapai 75% dari upah saat bekerja. "Skema iuran yang ada terlalu kecil, harusnya minimal 10%," kata Indra, Selasa (16/12).
Manfaat dana pensiun BPJS masih kurang
JAKARTA. Pemerintah segera menyelesaikan regulasi pendukung pelaksanaan era Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) dalam hal pensiun. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Pensiun akan disahkan akhir Desember ini. Namun, banyak pihak mengkritisi beleid itu karena skema pensiunnya tidak bisa memberikan manfaat yang optimal bagi pekerja. Sesuai draft RPP Jaminan Pensiun, program pensiun berlaku bagi seluruh pekerja , baik swasta ataupun pemerintah. Besaran iuran 8% dari upah, 5% ditanggung pemberi kerja dan 3% pekerja. Pekerja bisa mengambil manfaat dari program itu setelah memasuki usia pensiun atau memenuhi persyaratan masa iur minimal 15 tahun atau yang mengalami cacat total tetap. Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Indra Munaswar, mengatakan, pekerja yang pensiun tidak bisa mendapatkan penghasilan sebesar 50% dari upah yang biasa diterima saat bekerja bila mengandalkan skema pensiun di RPP tersebut. Padahal, pendapatan ideal saat pensiun mencapai 75% dari upah saat bekerja. "Skema iuran yang ada terlalu kecil, harusnya minimal 10%," kata Indra, Selasa (16/12).