JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggarap program Jaminan Pensiun (JP) untuk memenuhi harapan pekerja yang ingin mempersiapkan masa tua lebih baik. Program ini pelengkap dari program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja, yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJSTK. Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menjelaskan, skema iuran proram Jaminan Pensiun serupa dengan skema iuran JHT, yaitu melibatkan kontribusi pengusaha dan pekerja berdasarkan upah yang dilaporkan dan batas upah maksimal. Besaran total iuran mencapai 3% dari upah pekerja, di mana 2% iuran dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha, dan 1% sisanya kontribusi dari pekerja.
Manfaat Jaminan Pensiun 2017 maksimal Rp 3,8 juta
JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggarap program Jaminan Pensiun (JP) untuk memenuhi harapan pekerja yang ingin mempersiapkan masa tua lebih baik. Program ini pelengkap dari program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja, yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJSTK. Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menjelaskan, skema iuran proram Jaminan Pensiun serupa dengan skema iuran JHT, yaitu melibatkan kontribusi pengusaha dan pekerja berdasarkan upah yang dilaporkan dan batas upah maksimal. Besaran total iuran mencapai 3% dari upah pekerja, di mana 2% iuran dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha, dan 1% sisanya kontribusi dari pekerja.