KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah optimistis bisa menuntaskan pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, efektivitas pelaksanaan beleid ini masih lama, sementara kemampuannya menarik investasi perlu diuji. Toh, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, RUU Cipta Kerja bisa menerobos kendala penghambat investasi. Terutama soal perizinan berusaha. Ia memerinci ada dua klaster investasi yang tengah dibahas di RUU Cipta Kerja, pertama klaster kemudahan berusaha yang bertujuan menghapus atau mencabut izin gangguan dan mencabut kewajiban mendaftar perusahaan. Kedua penerapan standar operasi administrasi pemerintahan. "Harapan kami setelah diketok langsung diimplementasikan," katanya saat memaparkan RUU Cipta Kerja, Selasa (8/9).
Manfaat omnibus law cipta kerja masih lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah optimistis bisa menuntaskan pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, efektivitas pelaksanaan beleid ini masih lama, sementara kemampuannya menarik investasi perlu diuji. Toh, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, RUU Cipta Kerja bisa menerobos kendala penghambat investasi. Terutama soal perizinan berusaha. Ia memerinci ada dua klaster investasi yang tengah dibahas di RUU Cipta Kerja, pertama klaster kemudahan berusaha yang bertujuan menghapus atau mencabut izin gangguan dan mencabut kewajiban mendaftar perusahaan. Kedua penerapan standar operasi administrasi pemerintahan. "Harapan kami setelah diketok langsung diimplementasikan," katanya saat memaparkan RUU Cipta Kerja, Selasa (8/9).
TAG: