KONTAN.CO.ID - Jakarta– Transportasi udara semakin menempati posisi penting di Indonesia, baik untuk lalu lintas orang ataupun barang. Wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau, membuat transportasi udara menjadi alternatif transportasi yang utama. Jumlah penumpang tumbuh dari tahun ke tahun, seiring dengan semakin bertambahnya daya beli masyarakat untuk tiket penerbangan komersil. Ini menjadi peluang pasar bagi perusahaan penerbangan di Indonesia. Menurut data Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI, saat ini terdapat 18 maskapai yang beroperasi mengangkut penumpang di Indonesia. Data lain, ada sekitar 54 maskapai kargo, dan 56 maskapai asing yang beroperasi di Indonesia. Tumbuhnya industri bisnis di sektor penerbangan (aviasi), mesti didukung oleh proteksi terhadap risiko yang membuat setiap perusahaan maskapai penerbangan di tanah air bisa menjalankan aktivitasnya dengan tenang karena memiliki jaminan keamanan maupun kepastian usaha akan potensi kerugian yang dapat terjadi sewaktu - waktu. Oleh karena itu, otoritas penerbangan di banyak negara termasuk Indonesia mewajibkan seluruh perusahaan maskapai penerbangan untuk memiliki polis asuransi penerbangan mengingat risiko – risiko yang akan dihadapinya. Karakteristik perusahaan maskapai penerbangan yang kompleks pada dasarnya selalu menghadapi berbagai jenis primary riskantara lain financial risk, strategic risk, hazard riskdan operational riskserta reputational risk. Yakni antara lain seperti kegagalan teknis pada waktu pesawat take-off ataupun landing, roda ban pesawat pecah, rusaknya muatan kargo, hingga kecelakaan pesawat. Risiko penerbangan tentu tidak diharapkan terjadi, namun jika terjadi, perusahaan maskapai penerbangan harus siap menghadapinya. Ini bagian dari risiko bisnis penerbangan yang bisa terjadi pada setiap maskapai penerbangan. Apabila terjadi tragedi kecelakaan pesawat pasti mengganggu stabilitas operasional bisnis maskapai penerbangan. Selain harus memulihkan citra dan reputasi perusahaan, perusahaan maskapai juga harus siap menanggung biaya besar untuk perawatan rumah sakit hingga santunan bagi korban meninggal (baik penumpang atau awak pesawat) dan memberikan ganti rugi atas kerusakan/kehilangan muatan kargo serta pihak ketiga bila terkena akibat dari kecelakaan dimaksud
Manfaat Proteksi Risiko untuk Perusahaan Maskapai Penerbangan
KONTAN.CO.ID - Jakarta– Transportasi udara semakin menempati posisi penting di Indonesia, baik untuk lalu lintas orang ataupun barang. Wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau, membuat transportasi udara menjadi alternatif transportasi yang utama. Jumlah penumpang tumbuh dari tahun ke tahun, seiring dengan semakin bertambahnya daya beli masyarakat untuk tiket penerbangan komersil. Ini menjadi peluang pasar bagi perusahaan penerbangan di Indonesia. Menurut data Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI, saat ini terdapat 18 maskapai yang beroperasi mengangkut penumpang di Indonesia. Data lain, ada sekitar 54 maskapai kargo, dan 56 maskapai asing yang beroperasi di Indonesia. Tumbuhnya industri bisnis di sektor penerbangan (aviasi), mesti didukung oleh proteksi terhadap risiko yang membuat setiap perusahaan maskapai penerbangan di tanah air bisa menjalankan aktivitasnya dengan tenang karena memiliki jaminan keamanan maupun kepastian usaha akan potensi kerugian yang dapat terjadi sewaktu - waktu. Oleh karena itu, otoritas penerbangan di banyak negara termasuk Indonesia mewajibkan seluruh perusahaan maskapai penerbangan untuk memiliki polis asuransi penerbangan mengingat risiko – risiko yang akan dihadapinya. Karakteristik perusahaan maskapai penerbangan yang kompleks pada dasarnya selalu menghadapi berbagai jenis primary riskantara lain financial risk, strategic risk, hazard riskdan operational riskserta reputational risk. Yakni antara lain seperti kegagalan teknis pada waktu pesawat take-off ataupun landing, roda ban pesawat pecah, rusaknya muatan kargo, hingga kecelakaan pesawat. Risiko penerbangan tentu tidak diharapkan terjadi, namun jika terjadi, perusahaan maskapai penerbangan harus siap menghadapinya. Ini bagian dari risiko bisnis penerbangan yang bisa terjadi pada setiap maskapai penerbangan. Apabila terjadi tragedi kecelakaan pesawat pasti mengganggu stabilitas operasional bisnis maskapai penerbangan. Selain harus memulihkan citra dan reputasi perusahaan, perusahaan maskapai juga harus siap menanggung biaya besar untuk perawatan rumah sakit hingga santunan bagi korban meninggal (baik penumpang atau awak pesawat) dan memberikan ganti rugi atas kerusakan/kehilangan muatan kargo serta pihak ketiga bila terkena akibat dari kecelakaan dimaksud