KONTAN.CO.ID - BONTANG. Sejak tahun lalu, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mengolah limbah abu batubara berupa
fly ash dan bottom ash (FABA) untuk keperluan penimbunan tanah. Anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) itu mengklaim sebagai pionor dalam pemanfaatan tersebut. Dalam proses pembakaran batubara sebagai sumber energi untuk menunjang operasinal pabrik pupuk, Pupuk Kaltim menghasilkan limbah abu berupa
fly ash dan
bottom ash.
Fly ash adalah abu ringan yang melayang sedangkan
bottom ash merupakan abu berat yang jatuh di bawah. Kandungan dalam FABA seperti karbon, nitrogen dan silika. Inisiasi pemanfaatan FABA untuk penimbunan tanah muncul sejak 2017. Namun baru tahun lalu Pupuk Kaltim mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk merealisasikannya.
Baca Juga: Menuju Era Blue Ammonia, Pupuk Kaltim Akan Bangun Pabrik Soda Ash Demi Manfaatkan CO2 Pupuk Kaltim mengakui sudah banyak perusahaan yang memanfaatkan FABA. Namun untuk penggunaan dalam proses stabilisasi penimbunan tanah, mereka mengklaim diri sebagai pionir. "KLHK mau kerja sama dengan kami menjadikan proyek ini sebagai acuan," kata Nurichsan Usman, Staf PT Yepeka Usaha Mandiri (YUM) saat ditemui KONTAN di Bontang, Kalimantan Timur, Senin (25/7). Informasi saja, YUM dimiliki oleh Yayasan Pupuk Kaltim (YPK) dan Koperasi Karyawan Yayasan Pupuk Kaltim. Perusahaan yang semula menjalankan bisnis studi dan Bahasa Inggris sejak tahun 2004 itu, kini menggeluti berbagai bidang usaha termasuk kontraktor umum dan konstruksi. Adapun izin pemanfaatan FABA untuk penimbunan tanah seiring untuk Pupuk Kaltim keluar seiring dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) 22 /2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Menteri LHK 19/2021. Menurut PP, FABA bisa masuk dalam kategori limbah non B3 asalkan berasal dari proses pembakaran batubara selain fasilitas stoker boiler atau tungku industri.
Baca Juga: Bangun Pabrik Soda Ash US$ 250 Juta, Pupuk Kaltim Bidik Pasar Unilever Hingga Maspion FABA dari hasil pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker, termasuk dalam limbah non B3. Biarpun begitu, aturan tetap mewajibkan penghasil limbah non B3 untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis dalam persetujuan dokumen lingkungan. Sebaliknya, limbah pembakaran batubara dari fasilitas stoker boiler atau tungku industri tetap dikatagorikan sebagai limbah B3. Dalam kategori ini,
fly ash berkode limbah B409 sedangkan
bottom ash berkode limbah B410. Dalam setahun, Pupuk Kaltim menghasilkan 35.000 ton FABA dari pembakaran batubara di PLTU. Menurut rencana, mayoritas limbah bakaran tersebut akan digunakan untuk proyek stablisasi calon lahan industri seluas 60 hektare (ha) di kawasan industri milik PT Kaltim Industrial Estate (KIE), Bontang, Kalimantan Timur.
Proses stabilisasi lahan
Ichsan menjelaskan, jenis tanah di area calon lahan industri baru Pupuk Kaltim berupa rawa sehigga tidak stabil jika langsung digunakan untuk pembangunan. "Fungsi FABA nanti untuk menstabilkan tanah dengan sebagian dicampur semen," terangnya.
Baca Juga: Ini Empat Tantangan Terbesar Pengembangan Energi Hijau di Sektor Industri Domestik Untuk tahap awal, Pupuk Kaltim berencana menstabilkan lahan 9 ha yang terbagi dalam lima kavling masing-masing seluas 1,8 ha. Untuk menstabilkan area 1,8 ha, perusahaan membutuhkan 32.000 ton FABA. Dengan begitu, target penyelesaian stabilisasi lahan industri tahap pertama akan memakan waktu sekitar lima tahun. Stablisasi lahan dimulai dengan proses pembuatan tanggul sebagai penanda dan penahan area proyek. Karena tanah awal berupa rawa, proses diupayakan dilakukan ketika air sedang menyusut. Selanjutnya pemasangan dua lapisan semacam terpal yakni geotextile dan geomembrane di dalam tanggul dengan tujuan agar FABA tidak menyentuh tanah secara langsung. Lalu pada bagian tengah tanggul dibuat saluran air dengan bak kontrol di bagian ujung.
Baca Juga: Gunakan PLTS Atap, Pupuk Kaltim Bisa Hemat Hingga 30% Kebutuhan Listrik Perkantoran Langkah berikutnya adalah penimbunan FABA di dalam tanggul dengan tiga lapisan. Lapisan paling bawah adalah campuran FABA dan semen dengan komposisi 90:10 sedangkan lapisan tengah berupa FABA dan semen dengan komposisi 95:5. Sementara lapisan teratas terdiri dari 97,5% FABA dan 2,5% semen. Setelah itu, Pupuk Kaltim menanam rumput jenis Brachiaria Humidicola (BH) di lapisan atas untuk mengurangi kikisan tanah yang belum digunakan untuk pembangunan. Berdasarkan hasil penimbunan pada satu kavling seluas 1,8 ha, tak hanya rumput BH tetapi tumbuhan liar lain juga hidup. Ichsan mengatakan data teknis menyimpulkan jika hasil timbunan lahan dengan FABA cukup kuat dan aman. "Kalau lapisan sudah jadi dan tidak ada penurunan dari sisi elevasi tanah serta rumput juga tumbuh, tidak perlu perawatan apapun," terangnya.
Tergantung jenis batubara
Selain untuk mendukung penimbunan tanah, dalam porsi lebih kecil Pupuk Kaltim memanfaatkan FABA untuk bahan campuran batako. Namun sesuia dengan ketentuan Kementerian LHK, persentase FABA diizinkan hanya 30% dari total bahan baku batako. Selebihnya adalah semen dan pasir.
Baca Juga: Pupuk Kaltim (PKT) Olah Limbah Plastik Jadi Bahan Aspal Jalan Sejauh ini, Pupuk Kaltim masih membuat batako dengan campuran FABA untuk keperluan proyek-proyek internal. Dalam setahun, ribuan batako mereka produksi. Adapun sebelum memanfaatkan FABA untuk penimbunan tanah dan batako, Pupuk Kaltim membuang limbah ke pabrik semen untuk diolah. "Karena sekarang statusnya sudah bukan B3 maka bisa dimanfaatkan karena terus terang penggunaan FABA juga terkait dengan biaya pengolahan," kata Anton Sri Widodo,
Vice President Pabrik 6 PT Pupuk Kalimantan Timur di Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (26/7). Hanya saja, pemanfaatan FABA untuk batako belum maksimal kalau dibandingkan dengan penggunaannya di Jawa. Anton menduga pembangunan properti di Jawa yang masif turut mendorong permintaan batako dengan campuran FABA. Belum lagi, perusahaan semen lebih banyak di pulau tersebut.
Baca Juga: Tekan Emisi Karbon, Pupuk Kaltim Gunakan Motor Listrik untuk Aktivitas di Perusahaan Adapun pabrik-pabrik semen biasanya hanya mengambil
fly ash untuk campuran semen.
Fly ash memiliki tekstur lebih lembut ketimbang
bottom ash. Pabrik semen tidak banyak memilih
bottom ash sebagai campuran produk karena memiliki kandungan unburnt carbon. Biarpun FABA keluaran PLTU Pupuk Kaltim kini berstatus limbah non B3, ketentuan Kementerian LHK tetap harus dipenuhi. Perusahaan petrokimia tersebut harus rutin melakukan uji toksisitas agar sesuai dengan tingkat yang diizinkan kementerian. Anton menjelaskan, FABA yang dihasilkan dari sejumlah spesifikasi batubara bisa berbeda. Selain kalori, FABA juga dipengaruhi oleh kandungan sulfur atau abu dalam batubara.
Baca Juga: Upaya Pupuk Kaltim Tingkatkan Produktivitas Nelayan Lokal Lewat Keramba Jaring Apung Sebagai informasi, sejak sekitar tahun 2011 Pupuk Kaltim mengoperasikan PLTU yang mengonsumsi batubara kalori rendah hingga menengah. Unit boiler batubaranya berkapasitas 2x220 metrik ton per jam atau berdaya listrik 96,6
megawatt (MW). PLTU berfungsi sebagai pemasok steam untuk mendukung proses produksi pabrik amonia dan urea. Sementara sejauh ini Pupuk Kaltim memiliki dua lokasi penampungan (TPS) FABA di sekitar Pabrik 6. Penampungan pertama mampu membuat FABA yang dihasilkan dari operasional PLTU selama 15 hari hingga sebulan. Kalau penampungan kedua yang seluas 2,43 ha, bisa menyimpan FABA yang dihasilkan dari operasional PLTU hingga setahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anastasia Lilin Yuliantina