JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menerbitkan sejumlah aturan terkait pasar modal untuk memanfaatkan dana tax amnesty. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan regulasi tersebut akan diterbitkan pada semester II tahun ini. Antara lain, rancangan peraturan (RPOJK) tentang Agen Perantara Pedagang Efek (APPE), RPOJK tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, RPOJK tentang Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik dan RPOJK tentang Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak. Kemudian, RPOJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Manfaatkan tax amnesty, OJK siapkan sederet aturan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menerbitkan sejumlah aturan terkait pasar modal untuk memanfaatkan dana tax amnesty. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan regulasi tersebut akan diterbitkan pada semester II tahun ini. Antara lain, rancangan peraturan (RPOJK) tentang Agen Perantara Pedagang Efek (APPE), RPOJK tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, RPOJK tentang Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik dan RPOJK tentang Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak. Kemudian, RPOJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.