KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren teknologi digital yang semakin pesat membuat perbankan berlomba mendorong pengembangan perbankan digital (digital banking). Salah satunya yakni dengan layanan pembukaan rekening tanpa harus ke cabang atau kerap disebut rekening digital. Beberapa bank besar sudah memiliki layanan tersebut. Sebut saja misalnya PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) , PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk yang sudah memiliki layanan tersebut. Hal ini semakin marak dilakukan perbankan pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2018 yang memberi lampu hijau bagi bank membuka layanan digital banking dan video banking kepada nasabah.
Manfaatkan teknologi, bank berlomba membuka layanan pembukaan rekening digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren teknologi digital yang semakin pesat membuat perbankan berlomba mendorong pengembangan perbankan digital (digital banking). Salah satunya yakni dengan layanan pembukaan rekening tanpa harus ke cabang atau kerap disebut rekening digital. Beberapa bank besar sudah memiliki layanan tersebut. Sebut saja misalnya PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) , PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk yang sudah memiliki layanan tersebut. Hal ini semakin marak dilakukan perbankan pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2018 yang memberi lampu hijau bagi bank membuka layanan digital banking dan video banking kepada nasabah.