JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejagung) akan melakukan pemanggilan paksa terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan korupsi dana penempatan kas daerah Pemkab tersebut. Keterangan ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad kepada sejumlah media melalui sambungan telepon pada Kamis (26/5). Rachmad menuturkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara tersebut masih sebagai saksi. Pemeriksaan itu akan dilakukan pada Selasa (31/5) pekan depan. Menurut Rachmad, pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya kepada Plt Sekda, Kepala Bagian Hukum dan Bendahara Umum dari Kabupaten Batubara. Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemanggilan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Hukum dan Bendahara Umum Pemkab Batubara untuk dimintai keterangan. Namun sayangnya, dalam dua kali penanggilan kedua pejabat daerah tersebut selalu mangkir. “Jadi kalau tidak datang pada Selasa besok, akan segera dilakukan pemanggilan paksa,” tuturnya.Rachmad menyatakan, penyidikan perkara ini masih difokuskan pada pemeriksaan saksi dari pihak Pemkab Batubara. Sedangkan untuk Kepala Cabang Bank Mega Bekasi-Jababeka, Itman Harry Basuki, sampai saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, penyidik telah menemukan adanya indikasi keterlibatan Itman dalam dugaan tindak kejahatan korupsi ini. “(Itman) Masih belum dijadikan tersangka. Pertimbangannya ada di penyidik, saya belum tahu,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.
Mangkir beberapa kali, Kejagung akan panggil paksa pejabat Pemkab
JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus Kejagung) akan melakukan pemanggilan paksa terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan korupsi dana penempatan kas daerah Pemkab tersebut. Keterangan ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad kepada sejumlah media melalui sambungan telepon pada Kamis (26/5). Rachmad menuturkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara tersebut masih sebagai saksi. Pemeriksaan itu akan dilakukan pada Selasa (31/5) pekan depan. Menurut Rachmad, pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya kepada Plt Sekda, Kepala Bagian Hukum dan Bendahara Umum dari Kabupaten Batubara. Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemanggilan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Hukum dan Bendahara Umum Pemkab Batubara untuk dimintai keterangan. Namun sayangnya, dalam dua kali penanggilan kedua pejabat daerah tersebut selalu mangkir. “Jadi kalau tidak datang pada Selasa besok, akan segera dilakukan pemanggilan paksa,” tuturnya.Rachmad menyatakan, penyidikan perkara ini masih difokuskan pada pemeriksaan saksi dari pihak Pemkab Batubara. Sedangkan untuk Kepala Cabang Bank Mega Bekasi-Jababeka, Itman Harry Basuki, sampai saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, penyidik telah menemukan adanya indikasi keterlibatan Itman dalam dugaan tindak kejahatan korupsi ini. “(Itman) Masih belum dijadikan tersangka. Pertimbangannya ada di penyidik, saya belum tahu,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.