JAKARTA. Otoritas pasar modal mewajibkan setiap emiten untuk menyampaikan laporan tahunan setiap tahunnya. Adapun, laporan tahunan dibuat berdasarkan laporan keuangan dan kegiatan emiten dari awal tahun hingga pengujung tahun. Laporan tahunan ini wajib disampaikan paling lambat empat bulan setelah tahun buku berakhir. Namun, ada lima emiten yang tercatat belum menyerahkan tahun buku yang berakhir Maret 2014. Mereka adalah PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA), PT Sumi Indo Kabel Tbk (IKBI), PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA), PT Rig Tenders Indonesia Tbk (RIGS), dan PT Renuka Coalindo Tbk (SQMI).
Mangkir, BEI jatuhkan sanksi kepada SQMI
JAKARTA. Otoritas pasar modal mewajibkan setiap emiten untuk menyampaikan laporan tahunan setiap tahunnya. Adapun, laporan tahunan dibuat berdasarkan laporan keuangan dan kegiatan emiten dari awal tahun hingga pengujung tahun. Laporan tahunan ini wajib disampaikan paling lambat empat bulan setelah tahun buku berakhir. Namun, ada lima emiten yang tercatat belum menyerahkan tahun buku yang berakhir Maret 2014. Mereka adalah PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA), PT Sumi Indo Kabel Tbk (IKBI), PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA), PT Rig Tenders Indonesia Tbk (RIGS), dan PT Renuka Coalindo Tbk (SQMI).