Mangkir, BEI jatuhkan sanksi kepada SQMI



JAKARTA. Otoritas pasar modal mewajibkan setiap emiten untuk menyampaikan laporan tahunan setiap tahunnya. Adapun, laporan tahunan dibuat berdasarkan laporan keuangan dan kegiatan emiten dari awal tahun hingga pengujung tahun.

Laporan tahunan ini wajib disampaikan paling lambat empat bulan setelah tahun buku berakhir.

Namun, ada lima emiten yang tercatat belum menyerahkan tahun buku yang berakhir Maret 2014. Mereka adalah PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA), PT Sumi Indo Kabel Tbk (IKBI), PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA), PT Rig Tenders Indonesia Tbk (RIGS), dan PT Renuka Coalindo Tbk (SQMI).


Nah, untuk kelima emiten ini, waktu paling lambat penyerahan laporan tahunan adalah 4 Agustus 2014. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada satu emiten yang belum menyerahkan laporan tahunan yang tahun bukunya berakhir Maret 2014.

Emiten itu adalah SQMI. "Atas dasar tersebut, Bursa telah memberikan peringatan tertulis I kepada SQMI," ujar I Gede Nyoman Yetna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia