JAKARTA. Kejaksaan Agung rupanya mulai gerah dengan aksi Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo yang terus berkelit menghindari panggilan kejaksaan untuk pemeriksaan sebagai saksi. Tidak tanggung-tanggung, kejaksaan akan menetapkan Hartono sebagai tersangka apabila mangkir lagi dalam panggilan ketiga. Apabila sudah berstatus sebagai tersangka, kejaksaan bisa mengupayakan kerjasama dengan interpol untuk memanggil paksa Hartono. "Tetapi kami masih menunggu dulu konfirmasi dari imigrasi dan Departemen Luar Negeri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy. Sebelumnya, kejaksaan meminta bantuan imigrasi dan Departemen Luar Negeri untuk mengecek kebenaran sakitnya Hartono yang mengaku sedang menjalani perawatan kesehatan di Singapura. Hartono meminta izin untuk merayakan Natal pada panggilan pertama dan pada panggilan kedua, ia mengaku sakit. Hasil konfirmasi akan menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan status Hartono.
Marwan menegaskan, hingga saat ini status Hartono masih sebagai saksi. "Kalau ada bukti-bukti yang mengarah pada ia memberikan pernyataan bohong, maka bisa saja statusnya berubah menjadi tersangka" ujarnya.
Hartono yang dicekal sejak 24 Desember 2008 merupakan saksi penting dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan HAM. Keterangan adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu sangat krusial. Yohanes Waworuntu, Direktur Utama PT SRD yang menjadi tersangka, mengaku dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD.
Sebagai imbalannya, utang Yohanes kepada Hartono senilai Rp 1 miliar dianggap lunas. Hingga kini, jaksa sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum.