KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum atas sikap tidak kooperatifnya tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Salah satu langkah hukum yang sedang dipertimbangkan KPK yakni memasukan nama Sjamsul dan Itjih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. “Akan kami pertimbangkan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Senin (22/7). Baca Juga: KPK periksa obligor BLBI yang kabur ke luar negeri
Mangkir dari panggilan, KPK pertimbangkan Sjamsul-Itjih Nursalim jadi DPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum atas sikap tidak kooperatifnya tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Salah satu langkah hukum yang sedang dipertimbangkan KPK yakni memasukan nama Sjamsul dan Itjih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. “Akan kami pertimbangkan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Senin (22/7). Baca Juga: KPK periksa obligor BLBI yang kabur ke luar negeri