JAKARTA. Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil kembali tak memenuhi panggilan sidang kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Jaksa Eddy Hartoyo mengatakan, Ratu Rita tak penuhi panggilan lantaran sakit. "Tadi pagi saksi baru keluar rumah sakit dan berobat jalan. Rumah sakitnya tidak jauh-jauh di MMC (Medical Metropolitan Center)," kata Jaksa Edy dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/5). Lebih lanjut, Jaksa Eddy menjelaskan kepada majelis hakim bahwa terdapat ketarangan dan catatan medis ihwal kondisi kesehatan Ratu Rita. Jaksa kemudian meminta agar hanya membacakan keterangan Ratu Rita yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa penyidik KPK.
Mangkir di pengadilan, Jaksa bacakan BAP Ratu Rita
JAKARTA. Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil kembali tak memenuhi panggilan sidang kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Jaksa Eddy Hartoyo mengatakan, Ratu Rita tak penuhi panggilan lantaran sakit. "Tadi pagi saksi baru keluar rumah sakit dan berobat jalan. Rumah sakitnya tidak jauh-jauh di MMC (Medical Metropolitan Center)," kata Jaksa Edy dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/5). Lebih lanjut, Jaksa Eddy menjelaskan kepada majelis hakim bahwa terdapat ketarangan dan catatan medis ihwal kondisi kesehatan Ratu Rita. Jaksa kemudian meminta agar hanya membacakan keterangan Ratu Rita yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa penyidik KPK.