Mangkir di pengadilan, Jaksa bacakan BAP Ratu Rita



JAKARTA. Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil kembali tak memenuhi panggilan sidang kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Jaksa Eddy Hartoyo mengatakan, Ratu Rita tak penuhi panggilan lantaran sakit.

"Tadi pagi saksi baru keluar rumah sakit dan berobat jalan. Rumah sakitnya tidak jauh-jauh di MMC (Medical Metropolitan Center)," kata Jaksa Edy dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/5).

Lebih lanjut, Jaksa Eddy menjelaskan kepada majelis hakim bahwa terdapat ketarangan dan catatan medis ihwal kondisi kesehatan Ratu Rita. Jaksa kemudian meminta agar hanya membacakan keterangan Ratu Rita yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa penyidik KPK.


Namun, kubu Wawan keberatan. Salah satu penasihat hukum Wawan, Sadly Hasibuan mengatakan, keterangan Ratu Rita dalam BAP tidak dapat digunakan sebagai pemeriksaan dalam persidangan. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Matheus Samiadji menyetujui permintaan jaksa tersebut.

"Rawat jalan ini tidak jelas waktunya kapan. Kalau seminggu masih rawat jalan terus sidang ini terlambat. Usulan penuntut umum, majelis bisa setujui. Keterangan saksi (Ratu Rita) ini dibacakan. Pendapat penasihat hukum kami catat di berita acara," kata Matheus.

Rati Rita merupakan salah satu saksi penting dalam kasus ini. Perusahaan miliknya, CV Ratu Samagat menampung uang-uang yang secara bertahap ditransfer Wawan dengan total mencapai Rp 7,5 miliar. Uang tersebut ditransfer Wawan dengan memerintahkan anak buahnya, karyawan PT Bali Pasific Pragama (BPP)

Agar seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat, uang tersebut dikirim dengan berita "Biaya transportasi dan penyewaan alat berat" dan "Untuk oder sawit."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan