KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR Setya Novanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11). Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya. Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR. "Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).
Mangkir KPK lagi, Setnov beralasan izin presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR Setya Novanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11). Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya. Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR. "Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).