KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak, hakim tidak ragu membuat penetapan paksa untuk memanggil Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming agar hadir dalam lanjutan sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sebab Mardani H Maming telah mengabaikan kewajiban hukum dengan mangkir tiga kali panggilan sidang sebagai saksi. Hal ini menjadi sinyal buruk penegakan hukum di tanah air terkhusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mangkir Panggilan Sidang, Akademisi: Hakim Harus Buat Penetapan Panggil Paksa Maming
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak, hakim tidak ragu membuat penetapan paksa untuk memanggil Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming agar hadir dalam lanjutan sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sebab Mardani H Maming telah mengabaikan kewajiban hukum dengan mangkir tiga kali panggilan sidang sebagai saksi. Hal ini menjadi sinyal buruk penegakan hukum di tanah air terkhusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).