KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia mangkir dari persidangan lanjutan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi pesanan. Dengan menolak hadir, Grab terancam denda Rp 5 miliar seiring berlanjutnya kasus yang sedang disidangkan itu. Sidang tersebut agendanya adalah pemeriksaan terlapor dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif. Dimana, Grab bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) berstatus sebagai terlapor karena dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan sehat. Baca Juga: Market muram, Jasa Utama Capital Sekuritas tetap kawal IPO tiga perusahaan lagi
Mangkir sidang KPPU, Grab terancam denda Rp 5 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia mangkir dari persidangan lanjutan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi pesanan. Dengan menolak hadir, Grab terancam denda Rp 5 miliar seiring berlanjutnya kasus yang sedang disidangkan itu. Sidang tersebut agendanya adalah pemeriksaan terlapor dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif. Dimana, Grab bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) berstatus sebagai terlapor karena dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan sehat. Baca Juga: Market muram, Jasa Utama Capital Sekuritas tetap kawal IPO tiga perusahaan lagi