PANGKALPINANG. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memidanakan pengusaha dan pedagang yang memanipulasi data sembako. karena hal tersebut dapat mengganggu stabilitas harga berbagai kebutuhan pokok di daerah itu. "Kami mengimbau pengusaha dan pedagang untuk memberikan data stok sembako yang sebenarnya, agar pemerintah dapat mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas harga sembako ini," kata Kasi Pengadaan dan Penyaluran Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Disperindag Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Marhoto di Pangkalpinang, Selasa (28/4). Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pada Pasal 108 mengatur ancaman pidana yang pengusaha manipulasi data sembako diancam empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menjerat pelaku memanipulasi data dengan undang-undang perlindungan konsumen. "Kami akan berlakukan aturan pidana ini kepada pedagang yang memanipulasi data untuk memperoleh keuntungan besar dengan merugikan konsumen," ujarnya. Menurut dia, memanipulasi data ini merupakan upaya pedagang untuk menciptakan kondisi stok kurang untuk menaikkan harga barang, sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari kondisi itu. "Selama ini, alasan pedagang menaikkan harga barang karena stok dan pasokan dari luar daerah kurang, padahal, berdasarkan pantauan di lapangan pasokan berbagai kebutuhan masyarakat dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan daerah sentra produksi lainnya masih lancar, ujarnya. Untuk itu, kata dia, pihaknya terus mengoptimalkan pengawasan di sejumlah gudang distributor, pedagang untuk mengatasi penimbunan dan manipulasi data sembako ini. "Kami berharap pengusaha untuk memberikan data stok sembako yang sebenar-benarnya dan diharapkan juga masyarakat ikut mengawasi serta melapor jika mendengar, melihat ada praktik penimbunan sembako ini, agar petugas mudah menindak pelaku penimbunan ini," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Manipulasi data sembako, pengusaha akan dipidana
PANGKALPINANG. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memidanakan pengusaha dan pedagang yang memanipulasi data sembako. karena hal tersebut dapat mengganggu stabilitas harga berbagai kebutuhan pokok di daerah itu. "Kami mengimbau pengusaha dan pedagang untuk memberikan data stok sembako yang sebenarnya, agar pemerintah dapat mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas harga sembako ini," kata Kasi Pengadaan dan Penyaluran Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Disperindag Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Marhoto di Pangkalpinang, Selasa (28/4). Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pada Pasal 108 mengatur ancaman pidana yang pengusaha manipulasi data sembako diancam empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menjerat pelaku memanipulasi data dengan undang-undang perlindungan konsumen. "Kami akan berlakukan aturan pidana ini kepada pedagang yang memanipulasi data untuk memperoleh keuntungan besar dengan merugikan konsumen," ujarnya. Menurut dia, memanipulasi data ini merupakan upaya pedagang untuk menciptakan kondisi stok kurang untuk menaikkan harga barang, sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari kondisi itu. "Selama ini, alasan pedagang menaikkan harga barang karena stok dan pasokan dari luar daerah kurang, padahal, berdasarkan pantauan di lapangan pasokan berbagai kebutuhan masyarakat dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan daerah sentra produksi lainnya masih lancar, ujarnya. Untuk itu, kata dia, pihaknya terus mengoptimalkan pengawasan di sejumlah gudang distributor, pedagang untuk mengatasi penimbunan dan manipulasi data sembako ini. "Kami berharap pengusaha untuk memberikan data stok sembako yang sebenar-benarnya dan diharapkan juga masyarakat ikut mengawasi serta melapor jika mendengar, melihat ada praktik penimbunan sembako ini, agar petugas mudah menindak pelaku penimbunan ini," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News