KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 2.348 perusahaan melakukan manipulasi data gaji pegawai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih kecil. Hal ini menjadi salah satu penyebab BPJS Kesehatan tekor. Terkait hasil audit BPKP itu, BPJS Kesehatan memastikan akan melakukan tindak lanjut termasuk menggunakan pendekatan sanksi kepada perusahaan. "Tindak lanjutnya akan kami perbaiki data, yang menolak kemudian kami lakukan pendekatan sanksi, sebagaimana datanya saat ini," ujar Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Senin (2/9). Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan diusulkan naik, beban industri tekstil bakal makin berat
Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan swasta harus membayar 5% dari gaji pokok untuk iuran. Namun, tidak semua iuran ditanggung oleh karyawan sebab 4%-nya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya 1% dibayar karyawan. Agar bayaran iuran lebih kecil, banyak perusahaan mengakalinya dengan menurunkan data gaji karyawan ke BPJS Kesehatan. Fachmi menargetkan perbaikan data bisa selesaikan September 2019 ini.