Manipulasi iuran BPJS Kesehatan, 2.348 perusahaan bakal dikenakan sanksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 2.348 perusahaan melakukan manipulasi data gaji pegawai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih kecil. Hal ini menjadi salah satu penyebab BPJS Kesehatan tekor.

Terkait hasil audit BPKP itu, BPJS Kesehatan memastikan akan melakukan tindak lanjut termasuk menggunakan pendekatan sanksi kepada perusahaan. "Tindak lanjutnya akan kami perbaiki data, yang menolak kemudian kami lakukan pendekatan sanksi, sebagaimana datanya saat ini," ujar Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Senin (2/9).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan diusulkan naik, beban industri tekstil bakal makin berat


Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan swasta harus membayar 5% dari gaji pokok untuk iuran. Namun, tidak semua iuran ditanggung oleh karyawan sebab 4%-nya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya 1% dibayar karyawan.

Agar bayaran iuran lebih kecil, banyak perusahaan mengakalinya dengan menurunkan data gaji karyawan ke BPJS Kesehatan. Fachmi menargetkan perbaikan data bisa selesaikan September 2019 ini.

Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 77,9 triliun pada 2024 bila iuran tak naik

"Kalau kami prinsipnya, semakin cepat cleansing data akan semakin bagus. Saya ingin September selesai deh. Tergantung bagaimana koordinasi Kemensos dan Kemendagri," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akali Iuran BPJS Kesehatan, 2.348 Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi " Penulis : Yoga Sukmana Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie