KONTAN.CO.ID - ISTANBUL. Dewan Pasar Modal Turki (Capital Markets Board) mengajukan aduan pidana terhadap 38 orang yang dilarang berdagang di Borsa Istanbul selama dua tahun akibat dugaan manipulasi saham tiga perusahaan terbuka. Demikian pernyataan Dewan Pasar Modal Turki dalam buletin yang dirilis Rabu (16/9/2026). Langkah hukum tersebut, yang diambil berdasarkan undang-undang tentang manipulasi pasar, berkaitan dengan perdagangan saham Katilimevim, Gundogdu Gida, dan Destek Finans Faktoring. Pusula Portfoy, perusahaan manajemen investasi yang berada dalam satu grup dengan Katilimevim, juga dikenai larangan perdagangan selama dua tahun, dan para eksekutifnya termasuk di antara pihak-pihak yang dilaporkan kepada jaksa penuntut.
Manipulasi Saham, Pengawas Pasar Modal Turki Pidanakan 38 Orang
KONTAN.CO.ID - ISTANBUL. Dewan Pasar Modal Turki (Capital Markets Board) mengajukan aduan pidana terhadap 38 orang yang dilarang berdagang di Borsa Istanbul selama dua tahun akibat dugaan manipulasi saham tiga perusahaan terbuka. Demikian pernyataan Dewan Pasar Modal Turki dalam buletin yang dirilis Rabu (16/9/2026). Langkah hukum tersebut, yang diambil berdasarkan undang-undang tentang manipulasi pasar, berkaitan dengan perdagangan saham Katilimevim, Gundogdu Gida, dan Destek Finans Faktoring. Pusula Portfoy, perusahaan manajemen investasi yang berada dalam satu grup dengan Katilimevim, juga dikenai larangan perdagangan selama dua tahun, dan para eksekutifnya termasuk di antara pihak-pihak yang dilaporkan kepada jaksa penuntut.
TAG: