JAKARTA. Saham PT Jasa Marga (persero) (JSMR) terpuruk 6,48% ke Rp 5.775 pada perdagangan Senin (15/2). Alhasil, emiten operator jalan tol itu menempati posisi top losers jajaran saham-saham LQ45. Jatuhnya saham JSMR akibat berita negatif atas sengketa dengan PT Tritobumi Prakasatama di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang menghukum JSMR membayar kerugian Rp1,24 triliun. Di mana, MA mengabulkan permohonan kasasi dari PT Tirtobumi Prakarsatama dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 180/PDT/2013/PT DKI 15 Juli 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negari Jakarta Timur Nomor 64/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM pada 10 Desember 2012 serta dengan mengadili sendiri menjatuhkan putusannya dalam provisi sebagai berikut:
1. Memberikan perpanjangan interim atas masa berlakunya perjanjian kerja sama bagi hasil hingga permohonan perpanjangan masa kerja sama bagi hasil mendapat keputusan definitif dari turut tergugat. 2. Memerintahkan agar pendapatan hasil tol ruas jalan Kebun Jeruk-Tangerang Barat dari arah kebun jeruk sebanyak 1 lajur dan dari arah Tangerang Barat sebanyak 1 lajur yang merupakan bagian proyek pendapatan ruas tol untuk sementara ditempatkan dalam rekening penampungan (escrow account) PT Bank Jabar Banten Tbk.