JAKARTA. Saham PT Jasa Marga (persero) (JSMR) terpuruk 6,48% ke Rp 5.775 pada perdagangan Senin (15/2). Alhasil, emiten operator jalan tol itu menempati posisi top losers jajaran saham-saham LQ45. Jatuhnya saham JSMR akibat berita negatif atas sengketa dengan PT Tritobumi Prakasatama di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang menghukum JSMR membayar kerugian Rp1,24 triliun. Di mana, MA mengabulkan permohonan kasasi dari PT Tirtobumi Prakarsatama dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 180/PDT/2013/PT DKI 15 Juli 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negari Jakarta Timur Nomor 64/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM pada 10 Desember 2012 serta dengan mengadili sendiri menjatuhkan putusannya dalam provisi sebagai berikut:
Mansek: Perhatikan pergerakan saham JSMR
JAKARTA. Saham PT Jasa Marga (persero) (JSMR) terpuruk 6,48% ke Rp 5.775 pada perdagangan Senin (15/2). Alhasil, emiten operator jalan tol itu menempati posisi top losers jajaran saham-saham LQ45. Jatuhnya saham JSMR akibat berita negatif atas sengketa dengan PT Tritobumi Prakasatama di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang menghukum JSMR membayar kerugian Rp1,24 triliun. Di mana, MA mengabulkan permohonan kasasi dari PT Tirtobumi Prakarsatama dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 180/PDT/2013/PT DKI 15 Juli 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negari Jakarta Timur Nomor 64/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM pada 10 Desember 2012 serta dengan mengadili sendiri menjatuhkan putusannya dalam provisi sebagai berikut: