Mantan bos BTN Maryono ditahan Kejagung usai ditetapkan tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan bos PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono bersama Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri ditahan Kejaksaan Agung. Keduanya diduga melakukan tindak pidana gratifikasi terkait kredit di BTN.

“Pada hari ini juga penyidik akan melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut yang akan dilakukan di Rumah Tahanan Guntur. Sehingga keduanya sudah ditahan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (6/10) malam.

Penetapan tersangka keduanya dilakukan oleh Kejagung setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua orang tersebut dalam statusnya sebagai saksi, Selasa (6/10).


Hari melanjutkan perkara mulai disidik Kejagung sejak 28 Agustus 2020 dengan bukti permulaan berupa adanya transfer dana dari Rahmat Sugandi, pegawai Pelangi Putera kepada WIdi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu Maryono senilai Rp 2,257 miliar.

Baca Juga: Mantan bos BTN Maryono ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 3,12 miliar

Uang tersebut diduga untuk meloloskan pengambilalihan kredit Pelangi Putera dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur senilai Rp 117 miliar pada  9 September 2014.

Kredit yang dialihkan nyatanya punya kualitas yang buruk, tercatat BTN tiga kali melakukan restrukturisai kredit Pelangi Putera pada 29 Juli 2016, 18 Oktober 2017, dan 30 November 2018. Pun hingga kini status kredit tersebut macet total alias berada pada kolektibilitas 5.

Dari pengembangan kasus, Kejagung juga menemukan transaksi serupa yang terjadi kepada debitur BTN lainnya yaitu PT Titanium Properti. Widi kembali tercatat menerima dana total Rp 870 juta dari Titanium Properti yang dikirim tiga kali pada 22 Mei 2014, Rp 500 juta 16 Juni 2014 Rp 250 juta, dan 17 September 2014 Rp 120 juta.

Baca Juga: Mantan bos BTN Maryono diperiksa Kejagung, ada apa?

Adapun Titanium Properti menerima kredit dari BTN pada 31 Desember 2013 senilai Rp160 miliar untuk pembangunan Apartemen Titanium Square. Kredit tersebut juga telah direstrukturisasi pada 30 November 2017.

“Peran HM selaku Direktur Utama BTN saat itu adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut tidak sesuai SOP yang berlaku pada BTN,” sambung Hari.

Adapun Direktur Utama Titanium Properti Fadjri Albanna yang sebelumnya telah diperiksa Senin (5/10) kemarin tak datang ke Kejagung hari ini sehingga penetapan tersangka kepadanya belum dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli