KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan bos PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono bersama Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri ditahan Kejaksaan Agung. Keduanya diduga melakukan tindak pidana gratifikasi terkait kredit di BTN. “Pada hari ini juga penyidik akan melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut yang akan dilakukan di Rumah Tahanan Guntur. Sehingga keduanya sudah ditahan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (6/10) malam. Penetapan tersangka keduanya dilakukan oleh Kejagung setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua orang tersebut dalam statusnya sebagai saksi, Selasa (6/10).
Mantan bos BTN Maryono ditahan Kejagung usai ditetapkan tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan bos PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono bersama Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri ditahan Kejaksaan Agung. Keduanya diduga melakukan tindak pidana gratifikasi terkait kredit di BTN. “Pada hari ini juga penyidik akan melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut yang akan dilakukan di Rumah Tahanan Guntur. Sehingga keduanya sudah ditahan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (6/10) malam. Penetapan tersangka keduanya dilakukan oleh Kejagung setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua orang tersebut dalam statusnya sebagai saksi, Selasa (6/10).