KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh dua debitur perseroan. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (6/10) malam bilang Maryono diduga menerima total gratifikasi senilai Rp 3,127 miliar. Gratifikasi tersebut berasal dari dua debitur perseroan yaitu PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp 2,257 miliar, dan PT Titanium Properti Rp 870 juta. “Peran HM (H. Maryono) selaku Direktur Utama BTN saat itu adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN,” ungkap Hari.
Mantan bos BTN Maryono ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 3,12 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh dua debitur perseroan. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (6/10) malam bilang Maryono diduga menerima total gratifikasi senilai Rp 3,127 miliar. Gratifikasi tersebut berasal dari dua debitur perseroan yaitu PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp 2,257 miliar, dan PT Titanium Properti Rp 870 juta. “Peran HM (H. Maryono) selaku Direktur Utama BTN saat itu adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN,” ungkap Hari.