Mantan bos Duta Graha divonis 4 tahun penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Dudung Purwadi terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis bagi mantan Presiden Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk (DGIK) itu dibacakan pada Senin (27/11).

Hakim menghukum Dudung selama 4 tahun 8 bulan penjara. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer," kata ketua majelis hakim Sumpeno.


Dudung terbukti memperkaya pihak lain secara melawan hukum melalui dua proyek. Masing-masing adalah pembangunan rumah sakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana di Bali dan Wisma Atlet di Sumatera Selatan.

Atas vonis yang diterimanya, Dudung masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak.

Denda untuk DGIK

Selain itu, dalam vonis ini, majelis hakim tidak membebani Dudung membayar uang pengganti. Pidana tambahan ini dinyatakan harus dibayar oleh DGIK.

Uang pengganti ini dihitung dari keuntungan yang didapat perusahaan dikurangkan dengan uang yang diperoleh pihak lain, seperti Muhammad Nazarudin dan Wafid Muharram.

Untuk proyek RS Udayana dan Wisma Atlet ini, DGIK dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,48 miliar dan Rp 33,42 miliar

Namun, DGIK masih harus menghadapi delapan vonis terkait pidana ganti rugi ini . Pasalnya, dalam statusnya sebagai tersangka korporasi dalam tindak pidana korupsi, DGIK diketahui terlibat dalam 10 proyek pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto