KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Dudung Purwadi terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis bagi mantan Presiden Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk (DGIK) itu dibacakan pada Senin (27/11). Hakim menghukum Dudung selama 4 tahun 8 bulan penjara. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer," kata ketua majelis hakim Sumpeno.
Mantan bos Duta Graha divonis 4 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Dudung Purwadi terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis bagi mantan Presiden Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk (DGIK) itu dibacakan pada Senin (27/11). Hakim menghukum Dudung selama 4 tahun 8 bulan penjara. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer," kata ketua majelis hakim Sumpeno.