Mantan Bos FTX Membatalkan Keputusan untuk Menentang Ekstradisi ke AS



KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried diperkirakan akan hadir di pengadilan di Bahama pada hari Senin untuk membatalkan keputusannya menentang ekstradisi ke Amerika Serikat, di mana dia menghadapi tuduhan penipuan. Hal tersebut diungkapkan seorang sumber Reuters pada Sabtu kemarin.

Mogul cryptocurrency ini didakwa di pengadilan federal di Manhattan pada 13 Desember dan dituduh terlibat dalam skema untuk menipu pelanggan FTX.

Keputusannya untuk menyetujui ekstradisi akan membuka jalan baginya untuk muncul di pengadilan AS untuk menghadapi tuduhan menggunakan simpanan nasabah yang dicuri untuk membayar pengeluaran dan utang serta melakukan investasi atas nama dana lindung nilai kripto miliknya, Alameda Research LLC.


Bankman-Fried ditangkap pada 12 Desember di Bahama. Dia diserahkan ke penjara Fox Hill setelah Kepala Hakim JoyAnn Ferguson menolak permintaannya untuk tetap di rumah sambil menunggu sidang ekstradisinya ke Amerika Serikat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Shanghai Minta Sekolah Buka Kelas Online Mulai Pekan Depan

Bankman-Fried mengumpulkan kekayaan senilai lebih dari US$ 20 miliar saat dia memanfaatkan cryptocurrency untuk membangun FTX menjadi salah satu bursa terbesar di dunia sebelum tiba-tiba runtuh pada tahun ini.

Damian Williams, jaksa federal teratas di Manhattan, menggambarkan keruntuhan FTX sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika. Bankman-Fried telah mengakui kegagalan manajemen risiko di FTX tetapi mengatakan dia tidak yakin dia memiliki tanggung jawab pidana.

Bankman-Fried menghadapi hukuman 115 tahun penjara jika akhirnya terbukti bersalah atas delapan dakwaan yang dia hadapi di Amerika Serikat, meskipun hukuman apa pun pada akhirnya akan ditentukan oleh hakim berdasarkan berbagai faktor.

Editor: Tendi Mahadi