KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kabar mantan bos snack Taro dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto mendapat penangguhan penahanan sudah sampai ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantas apa upaya regulator keuangan itu untuk menyelesaikan perkara dugaan penggelapan dana AISA? Sebelumnya, dalam berkas yang dimiliki Kontan, diketahui Stefaus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito yang juga adik laki-laki Joko, ditahan lewat surat penahanan SP.Han/48/VII/2019/Dit Tipidum dan SP.Han/49/VII/2019/Dit Tipidum. Masing-masing ditahan karena dijerat tiga pasal, di mana Joko terjerat Psl 378 KUHP Jo Psl.56 &/Psl 372 KUHP & Psl 5 UU No.8/2010, sedangkan Budhi ditahan dengan jeratan Psl 378 KUHP &/Psl 372 KUHP &Psl 3 UU No.8/2010.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Perusahaan AISA Michael Hadylaya yang menyatakan, bahwa penahanan dilakukan sejak Selasa (9/7), karena . Namun, pada berkas yang diterima Kontan Minggu (14/7), kedua mantan bos AISA itu sudah dibebaskan. Pada surat penangguhan Nomor: Sprin Han 48a/VII/2019/Dit Tipidum dan Nomor: Sprin Han 49a/VII/2019/Dit Tipidum, dijelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana dan telah dikenakan penahanan.