JAKARTA. Mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Armen diseret ke meja hijau karena diduga telah menilap duit APBD Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara periode 2004-2006. Jaksa penuntut umum yang diketuai Agus Salim mendakwa Armen dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Armen diduga melakukan korupsi APBD Situbondo periode 2002-2007. Pria berusia 60 tahun ini diduga memerintahkan Pemegang Kas Bupati, Muhammad Yusuf untuk mencairkan uang dengan mengatasnamakan bantuan sosial yang diambil dari anggaran bantuan keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara. "Padahal uang tersebut untuk dinikmati sendiri dan dibagi-bagikan kepada beberapa pihak," kata Penuntut Umum Nur Chusniah.
Mantan Bupati Aceh Tenggara Jalani Sidang Pertama
JAKARTA. Mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Armen diseret ke meja hijau karena diduga telah menilap duit APBD Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara periode 2004-2006. Jaksa penuntut umum yang diketuai Agus Salim mendakwa Armen dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Armen diduga melakukan korupsi APBD Situbondo periode 2002-2007. Pria berusia 60 tahun ini diduga memerintahkan Pemegang Kas Bupati, Muhammad Yusuf untuk mencairkan uang dengan mengatasnamakan bantuan sosial yang diambil dari anggaran bantuan keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara. "Padahal uang tersebut untuk dinikmati sendiri dan dibagi-bagikan kepada beberapa pihak," kata Penuntut Umum Nur Chusniah.