KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (22/8/2023) malam menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron. Hakim menyebut Amin terbukti terlibat dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan. Baca juga:
Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Divonis 9 Tahun dan Bayar Pengganti Rp 9,7 miliar
KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (22/8/2023) malam menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron. Hakim menyebut Amin terbukti terlibat dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan. Baca juga: