Mantan bupati Bangkalan ditangkap, Gerindra gerah



JAKARTA. Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria membenarkan bahwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan pada Senin (1/12/2014) malam. Atas peristiwa tersebut, Partai Gerinda akan meminta penjelasan dari KPK.

"Atas peristiwa tidak baik ini, Partai Gerindra akan mengambil sikap dengan peraturan yang ada. Kita akan minta penjelasan dari KPK atas kejadian semalam. Gerindra akan bersikap tegas bagi semua kader yang terbukti korupsi," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Riza mengatakan, Fuad Amin belum lama bergabung dengan Partai Gerindra untuk maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan. Fuad kini menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan. Jika benar Fuad terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Gerindra akan mengambil tindakan tegas.


"Gerindra selama 6 tahun ini jadi partai yang jauh dari urusan koruipsi. Semoga peristiwa semalam tidak betul adanya. Sanksinya kalau terbukti korupsi akan dipecat," ucap Riza.

Menurut dia, tindakan tegas tersebut dilakukan agar ke depan Partai Gerindra tetap bersih dari kasus korupsi. Peristiwa ini akan jadi pelajaran bagi Gerindra dalam merekrut kader-kader baru yang akan bergabung dengan partai berlambang kepala garuda tersebut.

Terkait bantuan hukum, Riza mengatakan Partai Gerindra masih mempertimbangkan hal tersebut. "Tentu Gerindra punya lembaga bantuan hukum untuk membantu kader bermasalah. Tapi kami pertimbangkan kalau kasusnya korupsi partai memberikan bantuan atau tidak," kata Riza.

KPK menangkap Fuad di Bangkalan, Jawa Timur, Senin malam kira-kira pukul 23.30. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, Fuad ditangkap terkait suplai gas yang melibatkan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah. KPK menduga ada sejumlah pembayaran yang ditujukan untuk penyelenggara negara, yakni Fuad saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.(Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa