KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditetapkannya kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka, agar menjadi pelajaran bagi kepala daerah dan jajarannya di daerah lain untuk menjauhi korupsi. Rachmat sebelumnya terjerat kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014. Dalam kasus itu, Rachmat divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung selama lima tahun enam bulan penjara. Kini ia menjadi tersangka lantaran memotong dana kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) dan menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektar serta Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta. "KPK mengingatkan kembali agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi para kepala daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang, baik dalam bentuk penerimaan langsung yang transaksional ataupun perbuatan mewajibkan aparatur daerah untuk menyetorkan uang dengan berbagai alasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Jerat Mantan Bupati Bogor, KPK Ingatkan Efek Domino Korupsi di Daerah",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News