JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan vonis 7,5 tahun pidana penjara bagi Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Selain itu, hakim juga memberikan vonis denda sebesar Rp 300 juta. Ketua majelis hakim Gusrizal Lubis mengatakan, Amran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangannya, menurut majelis hakim, Amran sebagai pejabat negara terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha Siti Hartati Murdaya. Pemberian uang ini berkaitan dengan pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Namun dalam putusannya, hakim tidak mengabulkan permintaan jaksa untuk adanya pengembalian uang ke negara sebesar Rp 3 miliar. Alasannya, hakim menyatakan uang Rp 3 miliar itu bukan merupakan uang negara.
Mantan Bupati Buol kena 7,5 tahun bui
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan vonis 7,5 tahun pidana penjara bagi Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Selain itu, hakim juga memberikan vonis denda sebesar Rp 300 juta. Ketua majelis hakim Gusrizal Lubis mengatakan, Amran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangannya, menurut majelis hakim, Amran sebagai pejabat negara terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha Siti Hartati Murdaya. Pemberian uang ini berkaitan dengan pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Namun dalam putusannya, hakim tidak mengabulkan permintaan jaksa untuk adanya pengembalian uang ke negara sebesar Rp 3 miliar. Alasannya, hakim menyatakan uang Rp 3 miliar itu bukan merupakan uang negara.