KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Mantan Bupati Semarang, Jawa Tengah, Siti Ambar Fathonah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, terkait dugaan money politics pada Pemilu 2019. Majelis hakim yang dipimpin hakim Tri Retnaningsih juga membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana terkait pelanggaran pemilu. Hal tersebut diputuskan dalam sidang di PN Ungaran, Senin (19/11). Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa Siti Ambar Fathonah terkait dugaan memberikan sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit tidak termasuk dalam pelanggaran pidana. "Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan, namun terdakwa tidak bisa dipidana. Perbuatan terdakwa harus diselesaikan secara hukum administratif," ujar hakim.
Mantan Bupati Semarang divonis bebas dalam kasus "Money Politics"
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Mantan Bupati Semarang, Jawa Tengah, Siti Ambar Fathonah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, terkait dugaan money politics pada Pemilu 2019. Majelis hakim yang dipimpin hakim Tri Retnaningsih juga membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana terkait pelanggaran pemilu. Hal tersebut diputuskan dalam sidang di PN Ungaran, Senin (19/11). Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa Siti Ambar Fathonah terkait dugaan memberikan sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit tidak termasuk dalam pelanggaran pidana. "Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan, namun terdakwa tidak bisa dipidana. Perbuatan terdakwa harus diselesaikan secara hukum administratif," ujar hakim.