KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Jumat (10/2/2023). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap majelis hakim dalam sidang putusan, Jumat.
Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Jumat (10/2/2023). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap majelis hakim dalam sidang putusan, Jumat.