Mantan Cagub Banten buka suara soal putusan MK



JAKARTA. Calon Gubernur Banten pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2012, Jazuli Juwaeni mengaku heran. Gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu tidak dikabulkan.

Sementara gugatan yang dilayangkan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Amir Hamzah-Kasmin di Pilkada Lebak Banten justru dikabulkan MK dengan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada 14 November 2013 mendatang. "Waktu itu cuma pasangan kami yang menggugat ke MK. Gugatan kami sama seperti gugatan Amir Hamzah saat ini, tapi pertanyaannya kok gugatan kami waktu itu tidak dikabulkan," kata Jazuli di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (10/10/2013). Dalam Pilgub Banten itu Jazuli dikalahkan oleh pasangan calon gubernur Ratu Atut dan wakil gubernur Rano Karno. Jazuli menduga kemungkinan saat itu pihaknya kurang "lampiran" soal gugatan ke MK, sehingga tidak dikabulkan gugatannya. "Atau mungkin lampiran dari kami tidak ada," kata Jazuli tanpa menjelaskan lampiran dimaksud. Ditanya apakah saat itu pihaknya dimintai sejumlah uang untuk mengegolkan gugatan Pilgub Banten di MK, Jazuli menjawab enteng. "Waktu itu saya tidak dimintai uang mungkin sudah diukur kemampuan kami tidak bisa," ujarnya. Menurut Jazuli, waktu itu ada kecurigaan pelaksanaan Pilgub Banten terjadi money politic dan menggerakkan birokrasi untuk memenangkan kandidat tertentu. "Ini yang kami sayangkan kenapa terjadi," kata Jazuli. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan