Mantan Deputi KPK bantah terima dana Hambalang



JAKARTA. Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja membantah bahwa ia pernah menerima dana Hambalang dari petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer sebesar Rp 2 miliar dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebesar Rp 1 miliar. Ia mengaku tidak mengenai keduanya. Menurut Ade, ia pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada akhir September 2013. "Saya hanya membantah menerima uang itu. Saya bilang, kasus Hambalang ini muncul setelah saya berhenti. Kedua, saya tidak kenal dengan siapa pun yang ada kaitannya dengan Hambalang dan tidak ada orang yang menghubungi saya untuk memberikan uang itu," ucap Ade saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2013). Pada pemeriksaan itu, Ade mengaku dikonfirmasi tentang penyebutan namanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arief Taufiqurahman dari PT Adhi Karya pada tanggal 6 Mei 2013. Di dalam BAP itulah, Ade disebut menerima dana dari PT Adhi Karya dan PT Dutasari Citralaras. Kedua perusahaan itu adalah kontraktor dan subkontaktor proyek Hambalang. Ade juga mengaku diklarifikasi penyidik tentang adanya pengalokasikan dana Hambalang untuknya. Ade mengaku tak diberitahukan identitas pemberi dana itu dan jumlah dana yang akan diberikan kepadanya. Ade menduga bisa saja ada pihak lain yang mencatut namanya. Sebelumnya diwartakan, Ade disebut menerima dana Rp 3 miliar. Menurut sumber Kompas.com, pemberian uang ini bertujuan agar Ade menunda penetapan tersangka petinggi PT Adhi Karya dan subkontraktor di bawahnya. Untuk diketahui, Ade mengawali karirnya di institusi pemberantasan korupsi pada November 2005. Kala itu dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan. Pada Maret 2008, dia mendapat promosi menjadi Deputi Penindakan KPK hingga akhirnya pensiun pada 31 Juli 2011. Sebelum pensiun, Ade sempat disebut melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat seperti Muhammad Nazaruddin dan Saan Mustopa bersama dengan juru bicara KPK Johan Budi pada tahun 2010. Ketika itu, Nazaruddin menanyakan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Atas pertemuan itu, Ade dan Johan diperiksa Komite Etik. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan