KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Viral video yang memperlihatkan gerombolan debitur menggeruduk multifinance karena merasa dibebaskan membayar cicilan selama 1 tahun akibat penyebaran corona (Covid-19) membuat ekonom yang juga mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara angkat suara. Menurut Mirza, relaksasi pembebasan pembayaran cicilan bukan untuk semua debitur. Keinginan Presiden Joko Widodo memberikan relaksasi cicilan sejatinya sudah tertuang jelas dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran CoronaVirus Disease. Mirza menyebut, informasi penundaan cicilan kredit harus diluruskan dan dikaitkan dengan POJK 11/2020 itu. Menurut dia, bank dan lembaga pembiayaan hanyalah lembaga intermediary alias lembaga perantara antara nasabah (penabung) dengan debitur (pengutang).
Mantan DGS BI Mirza : default sengaja bisa mengancam jantung ekonomi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Viral video yang memperlihatkan gerombolan debitur menggeruduk multifinance karena merasa dibebaskan membayar cicilan selama 1 tahun akibat penyebaran corona (Covid-19) membuat ekonom yang juga mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara angkat suara. Menurut Mirza, relaksasi pembebasan pembayaran cicilan bukan untuk semua debitur. Keinginan Presiden Joko Widodo memberikan relaksasi cicilan sejatinya sudah tertuang jelas dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran CoronaVirus Disease. Mirza menyebut, informasi penundaan cicilan kredit harus diluruskan dan dikaitkan dengan POJK 11/2020 itu. Menurut dia, bank dan lembaga pembiayaan hanyalah lembaga intermediary alias lembaga perantara antara nasabah (penabung) dengan debitur (pengutang).