Mantan Direksi Humpus Ajukan Kompetensi Relatif



JAKARTA. Kasus gugatan terkait pembagian tantiem alias bonus oleh PT Humpus Transportasi Curah (HTC) pada sejumlah direksinya kembali digelar. Setelah sebelumnya menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat, sidang kali ini mengagendakan penyampaian duplik tergugat. Dance Yohanes, Kuasa Hukum direksi HTC, mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan pada sejumlah direksi melanggar ketentuan kompetensi relatif dalam artian gugatan salah alamat karena tergugat satu berdomisili di wilayah Jakarta Timur sehingga harusnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Berdasarkan ketentuan pasal 118 ayat 1 Kitab Undang Undang Perdata, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak memeriksa dan mengadili gugatan," tegas Dance di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (5/7). Dance bilang, karena gugatan salah alamat, berdasar ketentuan diatas maka gugatan mesti ditolak dan tidak dapat diterima. Dance tetap berpandangan bahwa gugatan yang dilakukan HTC tidak sah karena gugatan kurang pihak karena karyawan tidak diikutsertakan dalam gugatan. "Bonus yang diterima berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan PT Humpus Intermoda Transportasi," katanya. Menurut Dance, bonus yang dibagikan pada seluruh Direksi, Komisaris, dan para karyawan pada penggugat adalah berdasarkan keputusan RUPS PT HIT dengan demikian tidak ada perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh penggugat. "Bahwa tidak ada kerugian pada penggugat tentang modal, rugi atau laba seluruhnya terkonsolidasi menjadi urusannya PT HIT sebagai penaggung biaya bukan urusanya penggugat," tegasnya. Toh, pihak HTC tetap menilai ada pelanggaran hukum. Kuasa hukum HTC, Hermanto Moeljo, menegaskan bahwa selaku induk alias holding dan HIT sebagai anak perusahaan adalah dua badan hukum yang berbeda. “Tergugat yang menyatakan anak-anak perusahaan HIT termasuk HTC tidak mengadakan rapat tahunan secara sendiri-sendiri sangat tidak berdasar,” tegasnya. Hermanto menyebutkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat tersebut dilakukan dengan menerbitkan dan menandatangani surat No.Ref.PV.No.HTC-08-111461 pada 11 juli. Dalam surat itu tertulis perintah untuk mengeluarkan dana dalam rekening milik HTC sebesar Rp 680 juta guna pembayaran bonus. Ia bilang, dari pencairan dana tersebut, bonus itu dibagikan pada tergugat I sebesar Rp 280 juta, tergugat II sebesar Rp266 juta, tergugat III sebesar Rp 80 juta dan tergugat IV sebesar Rp53 juta. “Tidak ada satu karyawan HTC yang menerima bagian dari uang bonus itu sehingga pernyataan tergugat yang menilai gugatan salah pihak tidak beralasan,” tandasnya. Sebagaimana diketahui pihak HTC menggugat mantan direksinya terkait pembagian bonus. Para tergugat yakni Teddy Setiadi selaku Direktur (tergugat I), Amirudin Said selaku Komisaris Utama tergugat II), Agus Darjanto dan Bobby Andhika selaku Komisaris masing-masing sebagai tergugat III dan IV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi