JAKARTA. Tiga mantan pejabat Bank DKI yang menjadi terdakwa kasus korupsi dituntut hukuman yang cukup berat oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Ketiganya ialah Eko Budiwiyono, mantan direktur utama, Mulyatno Wibowo, mantan Direktur Pemasaran, serta Gusti Indra Rahmadiansyah, mantan pimpinan divisi risiko kredit. Eko dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Mulyarno 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sementara untuk Gusti 8 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan. "Menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Burhan Ashshofa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/6) pekan lalu.
Mantan direktur Bank DKI dituntut 9 tahun
JAKARTA. Tiga mantan pejabat Bank DKI yang menjadi terdakwa kasus korupsi dituntut hukuman yang cukup berat oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Ketiganya ialah Eko Budiwiyono, mantan direktur utama, Mulyatno Wibowo, mantan Direktur Pemasaran, serta Gusti Indra Rahmadiansyah, mantan pimpinan divisi risiko kredit. Eko dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Mulyarno 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sementara untuk Gusti 8 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan. "Menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Burhan Ashshofa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/6) pekan lalu.