Mantan direktur IM2 sebut hakim tidur



JAKARTA. Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengaku keberatan dengan hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat Tbk. Ia lantas menyebut majelis hakim yang menyidangkan perkaranya tidur saat pemeriksaan saksi. "Ini bukti hakim tidur. Dia tidak bisa menangkap apa yang dikatakan ahli dan saksi," kata Indar melalui kuasa hukumnya Luhut Pangaribuan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7). Sementara itu, Indar sendiri hanya menyebut keputusan hakim tidak mencerminkan fakta persidangan. Menurutnya apa yang disangkakan kepadanya merupakan tanggung jawab korporasi. Kata dia penandatanganan kontrak perjanjian kerja sama dengan PT Indosat Tbk terkait penggunaan frekuensi 1.2 Ghz bukan merupakan kepentingan pribadinya. "Itu bukan perbuatan saya sebagai dirut tapi sebagai perbuatan korporasi. Siapa pun yang duduk disitu pasti akan menandatangani PKS (perjanjian kerja sama) bukan hanya saya," imbuhnya. Apalagi lanjut Indar penggunaan frekuensi yang dipermasalahkan itu tidak seperti apa yang disebut jaksa sebagai frekuensi yang khusus yang penggunaannya tak boleh bersama-sama. Ia pun beralasan sudah mengantongi surat Menkominfo Tifatul Sembiring yang mendukung argumennya. Kata dia, surat tersebut menerangkan kalau perusahaannya dan PT Indosat Tbk tidak pernah menggunakan bersama frekuensi tersebut sehingga tidak harus membayar uang biaya up font fee dan bhp dibebankan hakim sebagai uang pengganti. "Nah sekarang pertanyaan kewenangan untuk menggunakan sumber daya alam frekuensi ada pada kejaksaan atau pada menteri. Kita minta menteri dipanggil untuk memberikan keterangan tapi itu tidak dilakukan," tandasnya. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalangunaan wewenang karena telah menandatangani kontran kerja sama penggunaan frekuensi 2.1 Ghz dengan PT Indosat Tbk. Ia pun diganjar hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan