Mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setianto Dituntut 15 Tahun Bui



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Investasi dan Keuangan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode 2014-Agustus 2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara.

Hari dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merugikan negara.

“Menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan,” sebut ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).


Majelis hakim menilai Hari turut menikmati uang hasil korupsi penempatan investasi keuangan PT Asabri yang disepakati bersama terdakwa lainnya. Hari pun dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 378,88 juta subsidair 4 tahun kurungan,” ucap Eko.

Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Eks Direktur Asabri 15 Tahun Bui

Diketahui vonis yang diberikan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Hari sebelumnya dituntut jaksa 14 tahun penjara.

Dalam perkara ini Hari disebut turut melakukan tindak pidana korupsi bersama yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun.

Kerugian itu akibat direksi PT Asabri mengalami kerugian dalam menginvestasikan sejumlah uang perusahaan dalam bentuk saham dan reksadana.

Uang tersebut diambil dari Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dimiliki oleh anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Direktur Investasi PT Asabri Hari Setianto Divonis 15 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto