JAKARTA. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ratna dinyatakan bersalah karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan empat proyek alat kesehatan penanganan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2006-2007. Oleh Pengadilan Tipikor, ia diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Dr Ratna Dewi Umar terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," kata hakim Nawawi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9). Jika sebelumnya dalam tuntutan disebut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer, akhirnya ia dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Mantan Direktur Kemenkes divonis 5 tahun penjara
JAKARTA. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ratna dinyatakan bersalah karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan empat proyek alat kesehatan penanganan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2006-2007. Oleh Pengadilan Tipikor, ia diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Dr Ratna Dewi Umar terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," kata hakim Nawawi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9). Jika sebelumnya dalam tuntutan disebut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer, akhirnya ia dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.