KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah 4 tahun penjara. Dalam putusan hakim, ia juga dikenakan denda pidana Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Solihah dianggap sah melakukan korupsi pembayaran komisi terhadap agen asuransi fiktif di perusahaannya. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Selasa (18/1). Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi yang mengatakan bahwa Solihah dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Solihah Divonis 4 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah 4 tahun penjara. Dalam putusan hakim, ia juga dikenakan denda pidana Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Solihah dianggap sah melakukan korupsi pembayaran komisi terhadap agen asuransi fiktif di perusahaannya. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Selasa (18/1). Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi yang mengatakan bahwa Solihah dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.