JAKARTA. Mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono siap menjadi terdakwa. Pasalnya berkas perkara Hariadi dianggap sudah lengkap dan siap diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Kuasa hukum Hariadi, Alamsyah Hanafiah mengakui hal tersebut. "Ya, sudah P21 (berkas sudah lengkap dan siap dituntut ke pengadilan)," katanya usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (28/10).Keterangan Alamsyah ditegaskan pula oleh pernyataan resmi KPK. "Benar yang bersangkutan sudah P21," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali Siap Jadi Terdakwa
JAKARTA. Mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono siap menjadi terdakwa. Pasalnya berkas perkara Hariadi dianggap sudah lengkap dan siap diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Kuasa hukum Hariadi, Alamsyah Hanafiah mengakui hal tersebut. "Ya, sudah P21 (berkas sudah lengkap dan siap dituntut ke pengadilan)," katanya usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (28/10).Keterangan Alamsyah ditegaskan pula oleh pernyataan resmi KPK. "Benar yang bersangkutan sudah P21," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi.