Mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali Siap Jadi Terdakwa



JAKARTA. Mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Luar Jawa Bali, Hariadi Sadono siap menjadi terdakwa. Pasalnya berkas perkara Hariadi dianggap sudah lengkap dan siap diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kuasa hukum Hariadi, Alamsyah Hanafiah mengakui hal tersebut. "Ya, sudah P21 (berkas sudah lengkap dan siap dituntut ke pengadilan)," katanya usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (28/10).

Keterangan Alamsyah ditegaskan pula oleh pernyataan resmi KPK. "Benar yang bersangkutan sudah P21," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi.


Dengan penetapan P21 tersebut, penuntut umum KPK akan segera menuntut Hariadi ke pengadilan. "Dua minggu lagi masuk pengadilan," ungkap Johan.

Sebelumnya Alamsyah mengatakan bahwa penunjukan langsung kepada PT Netway Utama dan PT Altelindo Karya Mandiri yang dilakukan kliennya tak melanggar hukum. Pasalnya ada Surat Keputusan (SK) Direksi PLN Pusat nomor 138.K/010/DIR/2002 tertanggal 26 September 2002. Ini adalah aturan tentang outsourcing pengadaan pelayanan pelanggan PLN.

Alamsyah mengatakan, dalam pasal 5 SK Direksi, General Manager (GM) PLN di daerah diperbolehkan melakukan penunjukan langsung. Ini berlaku untuk semua GM di 33 provinsi. "SK itu jelas-jelas ditandatangani Edy Widiono (Dirut PLN Pusat)," ujar Alamsyah.

Saat proyek pengelola Customer Service Management (CMS) terjadi, Hariadi menjabat sebagai General Manager PLN Jawa Timur. Diperkirakan proyek ini merugikan negara hingga Rp 80 miliar. Kerugian terjadi karena memakai modus penggelembungan harga (mark up).

KPK menjerat Hariadi dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang no 31 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga telah memperkaya diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan