JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ratna Dewi Umar bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanganan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2006-2007. Mantan pejabat Kemenkes itu pun dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. "Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk memutuskan menyatakan terdakwa Ratna Dewi Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).
Mantan Dirjen Kemenkes dituntut 5 tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ratna Dewi Umar bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanganan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2006-2007. Mantan pejabat Kemenkes itu pun dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. "Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk memutuskan menyatakan terdakwa Ratna Dewi Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).