KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Purnomo mengungkapkan adanya ketidakselarasan antara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Undang-undang. Hadi menyoroti terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Menurutnya pemerintah seharusnya menyelaraskan pelaksanaan Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatat Cara Perpajakan (KUP) dengan PMK yang berlaku. Menurutnya dengan menyelaraskan keduanya maka akan terwujud transparasi pajak. Sayangnya Hadi tidak menyebutkan secara rinci PMK mana yang tidak selaras dengan undang-undang.
Mantan Dirjen Pajak Ungkap Ketidakselarasan PMK dengan Undang-undang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Purnomo mengungkapkan adanya ketidakselarasan antara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Undang-undang. Hadi menyoroti terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Menurutnya pemerintah seharusnya menyelaraskan pelaksanaan Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatat Cara Perpajakan (KUP) dengan PMK yang berlaku. Menurutnya dengan menyelaraskan keduanya maka akan terwujud transparasi pajak. Sayangnya Hadi tidak menyebutkan secara rinci PMK mana yang tidak selaras dengan undang-undang.