KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi atas investasi pertamina di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009 mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan ini sudah memberikan eksepsi atau keberatan di Pengadilan Tipikor. Namun eksepsinya ditolak majelis hakim. Kuasa Hukum Maruarar Siahaan menyebutkan, hakim tidak mengerti soal perkara investasi Pertamina di Blok Basker ini. "Ini kan hukum bisnis. Dalam bisnis itu ada untung rugi, jangan gara-gara rugi lalu dipidanakan," ujar Maruarar dalam keterangan tertulisnya Selasa (27/11). Seperti diketahui kasus yang meyerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan ini terjadi di tahun 2009. Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Mantan Dirkeu Pertamina minta hakim tipikor pakai logika hukum bisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi atas investasi pertamina di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009 mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan ini sudah memberikan eksepsi atau keberatan di Pengadilan Tipikor. Namun eksepsinya ditolak majelis hakim. Kuasa Hukum Maruarar Siahaan menyebutkan, hakim tidak mengerti soal perkara investasi Pertamina di Blok Basker ini. "Ini kan hukum bisnis. Dalam bisnis itu ada untung rugi, jangan gara-gara rugi lalu dipidanakan," ujar Maruarar dalam keterangan tertulisnya Selasa (27/11). Seperti diketahui kasus yang meyerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan ini terjadi di tahun 2009. Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.