JAKARTA. Kasus antara PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas dengan PT Grand Puri Permai memasuki babak baru. Namun bukan kata selesai atau sepakat yang terjadi diantara keduanya. Perkembangan yang terjadi, mantan Direktur Utama AAA Sekuritas Andri Rukminto yang sebelumnya ditahan oleh Bareskrim Polri kini sudah menghirup udara bebas. Kuasa Hukum Grand Puri Permai Dimas Widosasongko membenarkan kabar ini. "Sudah dibebaskan seminggu yang lalu karena kami minta penangguhan penahanan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (3/6). Catatan KONTAN, dikabulkannya permintaan Andri ini tidak dibarengi dengan penyelesaian kasus repo fiktif antara AAA Sekuritas dengan Grand Puri Permai. Dimas mengakui, progres kasus ini pun masih berjalan di tempat. Pihak Grand Puri Permai sebenarnya sudah bertemu dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia untuk mencari solusi. Mengingat pembeli lahan milik Grand Puri adalah perusahaan asal Negeri Sakura itu.
Mantan dirut AAA Sekuritas kini bebas
JAKARTA. Kasus antara PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas dengan PT Grand Puri Permai memasuki babak baru. Namun bukan kata selesai atau sepakat yang terjadi diantara keduanya. Perkembangan yang terjadi, mantan Direktur Utama AAA Sekuritas Andri Rukminto yang sebelumnya ditahan oleh Bareskrim Polri kini sudah menghirup udara bebas. Kuasa Hukum Grand Puri Permai Dimas Widosasongko membenarkan kabar ini. "Sudah dibebaskan seminggu yang lalu karena kami minta penangguhan penahanan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (3/6). Catatan KONTAN, dikabulkannya permintaan Andri ini tidak dibarengi dengan penyelesaian kasus repo fiktif antara AAA Sekuritas dengan Grand Puri Permai. Dimas mengakui, progres kasus ini pun masih berjalan di tempat. Pihak Grand Puri Permai sebenarnya sudah bertemu dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia untuk mencari solusi. Mengingat pembeli lahan milik Grand Puri adalah perusahaan asal Negeri Sakura itu.