KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, mantan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal dalam sidang putusan dipantau dari Youtube Kompas TV, Rabu (8/11).
Mantan Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, mantan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal dalam sidang putusan dipantau dari Youtube Kompas TV, Rabu (8/11).